Wawali Serahkan Santunan pada Ahli Waris PJLP

Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo

Penyerahan santunan kepada alih waris. Foto: Angga Rizkyanda

BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga ahli waris dari Almarhum (Alm) Sukim yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat berada di Kantor Lingkungan Hidup Kecamatan Senen.

Santunan JKK ini diserahkan langsung oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Slamet Riyadi kepada ahli waris dari Alm. Sukim yang disaksikan Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir, didampingi Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Pusat M Yasin Pasaribu, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta-Gambir Mias Muchtar, di Ruang Tamu Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (30/7).

"Alm Sukim merupakan salah seorang PJLP pengemudi drump truck typer Sudin LH yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Senen," terang Chaidir. 

Chaidir menjelaskan, sinergitas dengan BPJS pun juga sudah berjalan sejak Pemda DKI Jakarta memiliki tenaga PJLP baik yang tergabung dalam pasukan biru, kuning, oranye, dan hijau.

“Ini sudah kita lakukan dan memang sudah kita plot dalam anggaran APBD untuk memberikan iuran BPJS dalam dua jenis yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Chaidir juga mengimbau kepada keluarga ahli waris agar bisa memanfaatkan santunan yang diberikan untuk bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan keluarga serta memanfaatkan dengan semaksimal mungkin atas beasiswa yang telah diberikan. 

“Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa memanfaatkan santunan yang diberikan terutama untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraannya serta untuk menuntaskan anak almarhum yang masih sekolah dalam bentuk beasiswa sampai sarjana,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut Chaidir, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang manfaat iuran BPJS yang diberikan, terutama pada BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta-Gambir Mias Muchtar menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK kepada keluarga ahli waris dari Alm Sukim senilai Rp 550.954.000. 

“Bantuan yang diberikan meliputi santunan kematian sebesar Rp 369.954.000, santunan berkala sebesar Rp 12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, dan beasiswa bagi dua anak almarhum sampai dengan tingkat perguruan tinggi senilai Rp 159.000.000,” jelasnya.

Mias Muchtar menuturkan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk menjalankan amanah negara terhadap perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja.

“Sesuai dengan amanah Undang Undang kita berusaha mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta Pusat khususnya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di mana masih banyak tenaga kerja di luar Pemda yang belum terlindungi,” ujarnya.

“Hari ini dibuktikan bahwa seluruh PJLP di Jakarta Pusat sudah terlindungi. Untuk pengembangannya saat ini kita sedang meningkatkan secara masif sosialisasi kepada sektor-sektor pekerja yang masih banyak belum terlindungi,” tuturnya.