Wawali Serahkan SK Pensiun Kepada Delapan ASN

Reporter: Indah Permata Magang  | Editor: Andreas Pamakayo

Wawali menyerahkan SK Pensiun. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024.

SK Pensiun tersebut diserahkan langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (22/2).

Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto dalam laporannya menjelaskan bahwa telah menyelesaikan SK Pensiun bagi delapan ASN yang terdiri dari Suku Dinas Kesehatan 1 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II 3 orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan 2 orang, Satuan Polisi Pamong Praja 1 orang, dan Sekretariat Kota 1 orang.

"Selain SK Pensiun, para pensiun tersebut akan mendapatkan bingkisan dan kenang-kenangan dari mitra kerja kami, baik dari Bank DKI, Baznas Bazis DKI Jakarta dan PT, Taspen. Nantinya mereka akan diberi sosialisasi terkait pensiun," terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir meminta para ASN yang telah memasuki masa pensiun untuk menggunakan waktu pensiun sebaik mungkin. 

"Pensiun merupakan suatu hal yang alamiah. Untuk itu, saya mengajak bapak dan ibu agar selalu menjaga kesehatan, tetap beraktivitas, tetap eksis serta jangan merasa jenuh ketika sudah pensiun,” ucapnya.

Chaidir juga mewakilkan Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mengucapkan terima kasih karena selama ini sudah memberikan pelayan yang terbaik untuk masyarakat. 

"Terima kasih atas dedikasi bapak dan ibu yang selama ini membantu kami dalam rangka memberikan pelayanan dan kami bangga dengan bapak dan ibu telah lulus mencapai batas usia pensiun dalam kondisi sehat,” tandasnya.