Aspem: PNS Harus Disiplin Dalam Masuk Kerja dan Jam Kerja

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pembinaan dan monitoring kinerja pegawai Kelurahan Bungur. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pegawai Negeri Sipil (PNS)  harus disiplin dalam masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian dikatakan Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany saat melakukan pembinaan dan monitoring kinerja pegawai kelurahan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, di aula Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Selasa (2/11).

Baca Juga: 

Aspem Lakukan Pembinaan dan Monitoring Pegawai Kelurahan Petamburan

"Jangan ada keterlambatan atau pulang cepat saat masuk kerja. Jika sering terlambat dan pulang cepat, nantinya akan diakumulasi kehadirannya. Sebanyak 1.350 menit atau setara tiga hari kerja akan dikenakan hukuman disiplin dan berpengaruh pada e-Kinerja sehingga bisa tidak dapat TKD minimal satu bulan," jelas Denny.

"Jadi saya imbau kepada para PNS di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, tolong usahakan jangan sampai terlambat dan pulang cepat, karena ini berpengaruh pada e-Kinerja. Peraturan ini sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS masuk kerja dan jam kerja," tegasnya.

Lebih lanjut Denny menuturkan, pertemuan yang dilakukan ini juga bertujuan untuk bersilaturahmi karena merupakan satu keluarga dalam satu payung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta diatur oleh Pergub nomor 152 tahun 2019 tentang organisasi tata kerja Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta bahwa wali kota, camat, dan lurah Pergub-nya adalah satu.

"Jadi tugas wali kota membina kecamatan. Kecamatan harus membina kelurahan, nah inilah nuansa silaturahmi kita datang. Dengan cara silaturahmi kita bisa bicara dari hati ke hati terkait kendala, permasalahan yang dihadapi, kita benahi supaya pelayanan di masyarakat bisa lebih baik dan berjalan lancar," ungkapnya.

Dalam kunjungan ke kantor Kelurahan Bungur Aspem didampingi Kabag Pemerintahan Efiskal, Kabag Kepegawaian Ketatalaksanaan Pelayanan Publik (KKPP) Munjir Munaji, Kabag Hukum Any, Kasuban Kepegawaian Yanu serta Kabag Keuangan H Risan H Muhtar.