Pemkot Jakpus Terima Kewajiban PT Mustafa Center

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (30/11). Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT Sinar Karisma Nusantara atau dikenal dengan PT Mustafa Center yang bertempat di Jalan Gunung Sahari Raya (Mal Golden Truly), No 59, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Acara BAST tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (30/11).

Baca Juga: 

Pemkot Jakpus Lakukan Pengecekan Fisik di Mal Golden Truly

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, BAST Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya berupa bidang tanah yang terkena rencana pelebaran jalan seluas kurang lebih 268 meter persegi senilai 9,3 miliar.

"Tentunya ini merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka pemenuhan ketentuan tata ruang," katanya.

"Ini merupakan suatu kebijakan yang harus kita tempuh supaya eksekusi pembangunan cepat berjalan," jelasnya.

Hadir dalam penandatanganan BAST tersebut, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting, dan Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus.