Sudin Citata Jakarta Pusat Mulai Pemberkasan Yustisi

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Suasana pemberkasan terhadap subjek pelanggar bangunan. Foto: Lailatul Farha PKL

Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Petanahan (Citata) mulai melakukan pemberkasan terhadap 400 orang subjek pelanggar bangunan di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Pusat Syahruddin menerangkan, saat ini jajaran Sudin Citata sudah mulai melakukan pemberkasan dan penyidikan para pelanggar bangunan di wilayah Jakarta Pusat periode tahun 2020-2021.

Baca Juga: 

Pelanggar Tata Ruang Akan di Sidang Yustisi

Menurutnya, ada 400 orang yang dipanggil. Di tingkat kota ada 100 orang dibagi dalam dua hari, Selasa dan Kamis mendatang. Sisanya dipanggil dan pemberkasan di tingkat kecamatan.

"Hari ini ada 50 orang yang diperiksa, pemberkasan dan penyidikan dibagi dalam dua sesi pagi dan siang," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

"Yang dipanggil di tingkat kota para pelanggar non rumah tinggal sampai delapan lantai, sementara rumah tinggal tidak sesuai izin di lingkup kecamatan," imbuhnya.

Usai pemberkasan dan penyidikan ini, lanjut Syahruddin, pihaknya akan melakukan sidang yustisi bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dilakukan pada 2 Desember 2021 mendatang secara offline karena situasi PPKM level 1.

"Jadi hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 tahun 2012. Kami biasanya kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan 6 bulan," jelasnya.

Terkait berkas yang diperiksa Syahruddin mengatakan, ada beberapa berkas yang diperiksa seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan bangunan. Para pelanggar biasanya melanggar jarak bebas belakang dan garis sepadan bangunan.

"Jadi pointnya yang diperiksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan bangunan di lapangan dengan IMB yang diterbitkan PTSP," tandasnya.