Pemkot Jakpus Bakal Amankan Dua Aset Tanah Milik Pemda 

Reporter: Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setko Jakarta Pusat M Fahmi. Foto: Angga Rizkyanda

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan serius mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat.

Ada dua lokasi yang asetnya akan diamankan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat yaitu, di bekas Johar Baru Teater (Jotet) yang ada di Kelurahan Johar Baru dan bekas Kantor Koperasi di Kelurahan Galur.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setko Jakarta Pusat M Fahmi memaparkan, di Johar Baru sebelumnya lahan seluas 968 meter persegi tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun kemudian pengelolaannya dilakukan oleh orang lain karena telah membeli dari pihak kedua. Kasus ini telah dibahas di tahun 2020 lalu dan memutuskan tiga hal.

"Pertama yaitu meminta pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) mengganti nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB), kedua memanggil pengelola atas nama Baskaris untuk menjelaskan bahwa ini milik DKI dan ketiga melakukan pemasangan plang. Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil Pak Baskaris terkait ini," paparnya saat ditemui usai menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, Rabu (26/1).

Baca Juga: 

Pemkot Jakpus Pasang Plang Aset di Cempaka Putih

Sementara di Kelurahan Galur, lanjut Fahmi, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mendapat informasi lahan seluas 200 meter persegi tersebut merupakan bekas koperasi yang tanahnya dikelola oleh orang lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Di daerah Galur butuh ruang terbuka, kita sedang berupaya agar tanah tersebut tidak dimiliki oleh perorangan tetapi bisa digunakan oleh orang banyak seperti dijadikan ruang terbuka, ruang interaktif, taman maju bersama atau lapangan multifungsi," katanya.

"Kita sedang upayakan melakukan pelacakan kepastian tanah tersebut dan selanjutnya akan bermusyawarah bersama tokoh masyarakat untuk menentukan penggunaan lahan tersebut," imbuhnya.

Fahmi juga berharap lahan tersebut bisa menjadi ruang terbuka karena saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan ruang terbuka dan lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Harapan kita lahan tersebut bisa menjadi ruang terbuka dan menambah pembendaharaan ruang terbuka hijau atau ruang interaktif milik Pemda sehingga dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat," harapnya.