Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi Sipadu

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi Sistem Informasi Terpadu (Sipadu). Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Sistem Informasi Terpadu (Sipadu), di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (24/3).

Inspektorat Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menerangkan, Sipadu ini merupakan aplikasi layanan whistleblower (WBS) bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Di mana melalui sistem aplikasi ini ASN bisa melaporkan tindakan maupun perbuatan melawan hukum yang terjadi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga: 

Wali Kota Nilai Kelembagaan yang Tidak Efektif Menjadi Celah Korupsi

Dengan adanya sistem aplikasi ini, lanjutnya, para ASN tidak perlu takut maupun khawatir, jika ingin melakukan aduan atau pelaporan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan di DKI Jakarta. Sebab, semua pengaduan dilindungi kerahasiaannya.

"Inspektorat sudah mempersiapkan Sipadu yang bisa diakses dan dilaporkan ASN. Pelaporan ini sifatnya rahasia, karena dilindungi kerahasiaannya," ungkapnya.

Selain itu, katanya, program WBS ini menjadi salah satu syarat pencegahan korupsi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Yang nantinya akan diadakan Monitoring Evaluasi (Monev) secara berkala terkait pelaksanaan WSB.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, melalui Sipadu ini para ASN Pemkot Administrasi Jakarta Pusat  dapat melakukan pengaduan terhadap dugaan indikasi adanya penyimpangan yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.

"Mekanisme pelaporan ini langsung terhubung dengan inspektorat. Ini juga merupakan mekanisme pelaporan yang difasilitasi inspektorat DKI Jakarta," katanya.