Pelayanan Publik Sudin Dukcapil Jakpus Dinilai Ombudsman

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Ombudsman nilai pelayanan publik di Sudin Dukcapil Jakpus. Foto: Maulana

Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerima Tim Penilai Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (11/9).

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, tim penilai datang karena ingin melihat langsung apakah pelayanan yang ada di Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan standar pelayanan yang ada dan disinkronkan dengan dialog kepada para responden atau pelayanan yang ada di sini.

"Prinsipnya yang dinilai adalah layanan yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing, kita sudah melakukan evaluasi secara berjenjang dan lakukan pembinaan. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih siap lagi," katanya.

Baca Juga:

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik PTSP Jakpus

Di tempat yang sama, Kasudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat Syamsu Bachri menerangkan, pada tahun 2023 ini dinilai pelayanan Akta Perkawinan dan perubahan biodata penduduk karena pada tahun 2022 Lalu telah dinilai pelayanan Akta Kelahiran dan KTP elektronik.

"Tadi sudah di kroscek terkait beberapa hal, salah satunya standar pelayanan dan pola pelayanan baik offline maupun online serta dampak bagi warga yang mendapat pelayanan. Tadi juga beberapa warga sudah diwawancara oleh tim Ombudsman," katanya.

Syamsu pun mengaku optimis dapat mendapat peringkat lebih tinggi dari tahun lalu. "Tahun kemarin kita di ranking tiga. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik karena banyak pelayanan yang telah kita tingkatkan contohnya, ada layanan Alpukat Betawi, perekaman KTP lebih Cepat, dan lainnya," ucapnya.

"Semoga pelayanan lebih baik, bisa dapat A, tahun lalu kami nilainya 92, mudah-mudahan tahun ini bisa 95 atau 96, lebih baik dari peringkat pertama tahun lalu," tandasnya.