Enam Pelanggar Prokes di Gelora Disanksi Menyapu Sarana dan Prasarana Umum

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kelurahan Gelora memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kelurahan Gelora rutin melakukan operasi tertib masker di Jalan Palmerah Barat, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tertib masker tersebut Satpol PP Kelurahan Gelora menindak enam pelanggar dikarenakan tidak memakai masker saat beraktivitas. 

Baca Juga: 

Kelurahan Gelora Gelar Optibmask di Jalan Palmerah Barat

“Sedikitnya enam pelanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasara umum. Sebelum menjalani sanksi tersebut, para pelanggar terlebih dahulu didata indentitasnya,” jelas Kasatpol PP Kelurahan Gelora Maman Suherman saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Menurut Maman, petugas Satpol PP Kelurahan Gelora secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes. Hal ini dilakukan agar warga tetap disiplin menerapkan prokes yakni dengan menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: 

Sebanyak 32 Pelanggar PSBB di Kelurahan Gelora Dapat Sanksi Kerja Sosial

Maman menambahkan, walaupun kasus Covid-19 kian hari menurun, warga masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni 3M sebagai upaya menekan kasus penyebaran Covid-19.

“Saya imbau kepada warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan kasus Covid-19. Karena Covid-19 masih menghantui kita,” tandasnya.