Parkir di Badan Jalan, Sudinhub Derek Kendaraan Roda Empat

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sudinhub Jakarta Pusat menindak satu kendaraan roda empat terparkir di badan jalan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak satu kendaraan roda empat terparkir di badan jalan yang ditinggal pengemudinya di Jalan Kramat Jaya Baru, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudin Perhubungan Kecamatan Johar Baru Dapot Togatorop mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan rutin. Dan penindakan tersebut berdasarkan laporanan warga masyarakat ataupun saat lingkar wilayah.

"Kegiatan gabungan lalu lintas rutin kita lakukan melingkar wilayah Kecamatan Johar Baru. Kebetulan saat lingkar badai ada satu kendaraan roda empat parkir di badan jalan yang ditinggal pengemudinya, kendaraan tersebut langsung dipindahkan (diderek) ke IRTI Monas," kata Dapot saat dikonfirmasi, Jumat (3/9).

Dapot menuturkan, untuk proses pengeluaran kendaraan, pemilik kendaraan harus membayar retribusi penderekan ke Bank DKI, selanjutnya ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk mendapatkan surat pengantar pengeluaran kendaraan dengan bukti pembayaran dari Bank DKI baru kemudian ke IRTI Monas untuk mengambil kendaraan.

"Dalam penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan tersebut menerjunkan tiga peetugas terdiri dari dua orang satgas Perhubungan dan satu orang Polantas," tambahnya. 

Baca Juga: 

Sudinhub Jakpus Catat Ribuan Pelanggar PSBB Transisi

Atasi Kemacetan, Sudinhub Jakpus Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Batu Ceper

Sudinhub Jakpus Tertibkan Parkir Liar di 12 Lokasi