PPKM Akan Diperpanjang

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai Senin, 9 Agustus 2021. Kelajutan PPKM level 4 akan ditentukan pada hari ini.

PPKM darurat hingga kemudian berganti menjadi PPKM level 4 mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Keberlangsungan perpanjangan PPKM masih menjadi perhatian banyak pihak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sepertinya PPKM akan tetap dilanjutkan untuk menjaga angka kasus Covid-19 yang telah turun.

“Sepertinya PPKM akan diteruskan untuk menjaga angka kasus Covid-19 yang terus menurun, kalau dibuka takutnya akan naik lagi,” kata Irwandi saat ditemui, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (9/8).

Irwandi mengungkapkan bahwa kasus penyebaran di wilayah Jakarta Pusat sudah menurun tetapi tetap harus menerapkan PPKM dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“PPKM hari ini akan diumumkan, kita akan tunggu apakah masih berlanjut pada level 4 atau akan menurun ke level 2 atau 3,” jelasnya.

Ia juga berharap, di Jakarta Pusat statusnya turun menjadi level 2 atau 3. “PPKM tetap berjalan dan semoga di wilayah Jakarta Pusat statusnya turun menjadi level 2 atau 3,” harapnya. 

Berita Juga: 

PPKM Darurat Turunkan Kasus Covid-19 di Wilayah Jakarta Pusat

Irwandi Minta Pengusaha di Jakpus Taati PPKM Darurat

PPKM Darurat Beri Dampak Positif Bagi Wilayah Jakpus