Pemkot Jakpus Laksanakan Koordinasi Lanjutan Pasca-Pembenahan Administrasi RT-RW di Duri Pulo

Reporter: Iman | Editor: Andreas Pamakayo

Koordinasi lanjutan pasca-pembenahan administrasi Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW) di Kelurahan Duri Pulo. Foto: Danar Pusung

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan koordinasi lanjutan pasca-pembenahan administrasi Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW) di Kelurahan Duri Pulo.

Koordinasi lanjutan ini dengan mengadakan rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany serta menghadirkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (7/6).

Denny mengatakan rapat lanjutan ini membahas pasca-dihapusnya beberapa RW di Kelurahan Duri Pulo. Pelaksanaan penghapusan ini sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Lurah Duri Pulo karena memang merupakan kewenangan lurah.

"Hari ini kita (mengadakan rapat) membahas lanjutan pasca-dinonaktifkannya keberadaan RW 03, RW 06, dan RW 11 di Kelurahan Duri Pulo. Ada tiga RW totalnya 10 RT yang secara aturan menurut Pergub 171 maupun sekarang Pergub 22 tentang RT-RW sudah tidak memenuhi persyaratan, makanya kita hapus. Dan penonaktifan (penghapusan) itu sudah dikeluarkan SK Lurah Duri Pulo karena memang merupakan kewenangan lurah,” katanya.

Baca Juga: 

Tak Penuhi Pergub 171 Tahun 2016, RW 06 Kelurahan Duri Pulo Akan Dihapus

Kelurahan Duri Pulo Lakukan Penataan dan Pembenahan Administrasi RT-RW

Denny menambahkan terkait penghapusan beberapa RW di Kelurahan Duri Pulo ini bisa menjadi pilot project di DKI Jakarta.

“Terkait dengan tertib administrasi RT dan RW tergantung keberanian kita di bawah. Dan kebetulan menurut pengamatan kita baru kali ini se-Jakarta ada penghapusan yang diinisiasi Lurah Duri Pulo wilayah Jakarta Pusat khususnya. Maka kita kawal dan kita ambil kesimpulan untuk kita ambil langkah penghapusan RW ini,” jelasnya.

Denny berharap dengan adanya penghapusan RW di Kelurahan Duri Pulo ini keberadaan RT-RW ini bisa lebih bagus lagi dari segi admnistrasi.

“Harapan kami ke depan keberadaan RT-RW ini secara administrasi bisa lebih tertib dan bagus lagi. Apalagi dengan adanya Pergub 22 yang baru ini mekanismenya sudah semakin komplit. Diharapkan jajaran kecamatan dan kelurahan melakukan kembali validasi data terkait keberadaan RT-RW ini,” harapnya.