Sudin LH Gelar Uji Emisi Gratis di Lapangan Banteng

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Uji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Banteng, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Syarafan PKL

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor, di Lapangan Banteng, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kamis (7/4).

Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Marsigit mengatakan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan abang batas emisi ini digelar bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor yang melintas di Lapangan Banteng kita stop untuk mengikuti uji emisi secara gratis. Uji emisi ini berlangsung dari pukul 09.30-11.00 WIB," katanya di lokasi.

Baca Juga: 

Kendaraan Dinas Operasional Diuji Emisi

Pemkot Jakpus Bakal Gelar Uji Emisi Sebanyak Empat Kali

Marsigit mengungkapkan, dalam penerapan uji emisi ini ditargetkan mobil 40 unit, motor 20 unit. Dengan menerjunkan 10 petugas dari Sudin LH, Teknisi sembilan orang, Polda lima orang, Polres 10 orang, dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) 10 orang.

"Dalam uji emisi di Lapangan Banteng ini, kita bekerja sama dengan Ditlantas, dan Sudinhub," ungkapnya.

Terkait uji emisi ini, lanjutnya, akan kembali dilakukan pada bulan Juli, September, dan November. "Nanti kita akan adakan lagi uji emisi pada pada bulan Juli, September, dan November. Untuk lokasi masih kita koordinasikan dengan Dirlantas Polda," tandasnya.