Layanan Administrasi Akibat Perubahan Nama Jalan Gratis

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan persoalan layanan administrasi kependudukan, pajak kendaraan, akibat perubahan nama jalan dapat diurus warga secara gratis.

Dhany menerangkan, semua pelayanan administrasi warga seperti KTP, Sertifikat Tanah, Pasport, dan Perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) perubahannya dapat langsung terbaca sistem.

Baca Juga: 

Wali Kota: Warga Tidak Usah Khawatir Adanya Perubahan Nama Jalan

Sebab, lanjutnya, NIK tidak berubah, meskipun nama jalannya berubah. Sehingga warga tidak perlu khawatir tidak dapat mengurus keperluan administrasi, maupun pelayanan lainnya. Bahkan semua kepengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya, gratis.

“Gratis, misalkan mengurus sertifikat ke BPN ini sudah ada kerangka sistemnya, sehingga bisa langsung dirubah. Karena dasarnya NIK. NIK itu tidak berubah meski elemennya berubah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (7/7).

Baca Juga:

Sudin Dukcapil Jakpus Gelar Layanan Jemput Bola di RW 013 Tanah Tinggi

Untuk tahapan sosialisasi, kata Dhany,  Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat sudah berkoordinasi dengan BPN, Kantor Imigrasi, dan Samsat untuk mekanisme kepengurusan perubahan administrasi. Selain itu, camat dan lurah juga sudah diundang agar bisa memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat terkait hal ini.

“Saat ini saya sedang sosialisasikan pelaksanaan pelayanannya bersama warga. Ini komunikasi yang intens di lingkungan warga dan semuanya sudah bisa pahami,” tandasnya.

Baca Juga: 

Datangi Warga Jalan Raden Ismail Cideng, Sudin Dukcapil Gelar Layanan Jemput Bola

Terdampak Perubahan Nama Jalan, Sudin Dukcapil Gelar Layanan Jemput Bola di RW 01 Senen