Terkait Pengelolaan Sampah, Pemkot Jakpus Tinjau Pasar Johar Baru dan Auto 2000
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan peninjauan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021.
Kali ini peninjauan pengelolaan sampah berlangsung di Pasar Johar Baru, Jalan Percetakan Negara II dan Auto 2000, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Baca Juga:
Asekbang Pantau Pengelolaan Sampah di Mal Grand Indonesia
Sudin LH Monitoring Pengelolaan Sampah di RS Hermina
Pemkot Jakpus Monitoring Pengelolaan Sampah di RSCM
Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus memimpin peninjauan tersebut berserta jajaran terkait.
"Peninjauan ini sesuai Pergub 102 Tahun 2021 mengarahkan agar pihak swasta bisa mengelola sampahnya sendiri," kata Martua Sitorus.
Martua menambahkan, peninjauan pertama berada di Pasar Johar Baru yang segala bentuk kerja sama terpusat pada Perumda PD Pasar Jaya. "Jadi Nanti akan dicek ketingkat pusat bagaimana mekanisme mengenai pengelolaan sampah swasta di lingkup pasar," jelasnya.
Sementara di Showroom Auto 2000, lanjutnya, memang pengelolaan sampah dalam tahap peralihan. "Tadinya pengelolaan sampah di sini dilaksanakan Satpel LH akan dicoba dialihkan ke pihak swasta," ucapnya.
Ke depan, Martua menambahkan, diharapkan baik perusahan atau lingkup swasta bisa menjalankan Pergub 102 Tahun 2021 ini secara maksimal.